Techub News melaporkan, menurut Forbes, Presiden Nigeria Tinubu telah menandatangani "Undang-Undang Investasi dan Sekuritas 2025" (ISA), yang secara resmi mengakui Bitcoin dan aset digital lainnya sebagai sekuritas. Undang-undang baru ini akan memberikan wewenang kepada Komisi Sekuritas Nigeria (SEC) untuk mengawasi penyedia layanan aset virtual (VASPs), operator aset digital (DAOPs), dan pertukaran aset digital (DAEs). Undang-undang ini juga secara ketat memerangi Skema Ponzi, di mana pelanggar akan menghadapi denda minimal 20 juta naira (sekitar 12.430 dolar AS) dan hukuman penjara hingga 10 tahun.
This page may contain third-party content, which is provided for information purposes only (not representations/warranties) and should not be considered as an endorsement of its views by Gate, nor as financial or professional advice. See Disclaimer for details.
Techub News melaporkan, menurut Forbes, Presiden Nigeria Tinubu telah menandatangani "Undang-Undang Investasi dan Sekuritas 2025" (ISA), yang secara resmi mengakui Bitcoin dan aset digital lainnya sebagai sekuritas. Undang-undang baru ini akan memberikan wewenang kepada Komisi Sekuritas Nigeria (SEC) untuk mengawasi penyedia layanan aset virtual (VASPs), operator aset digital (DAOPs), dan pertukaran aset digital (DAEs). Undang-undang ini juga secara ketat memerangi Skema Ponzi, di mana pelanggar akan menghadapi denda minimal 20 juta naira (sekitar 12.430 dolar AS) dan hukuman penjara hingga 10 tahun.