Otoritas regulasi keuangan Singapura akan melarang layanan Aset Kripto luar negeri yang tidak memiliki izin.

robot
Pembuatan abstrak sedang berlangsung

Pada 2 Juni, Decrypt melaporkan bahwa mulai 30 Juni, semua perusahaan cryptocurrency luar negeri yang menyediakan layanan kepada pelanggan Singapura harus dilisensikan atau menutup operasi mereka karena Otoritas Moneter Singapura (MAS) meningkatkan upayanya untuk memerangi risiko kejahatan keuangan. MAS mengkonfirmasi bahwa mereka akan sepenuhnya menerapkan Bagian 137 dari Undang-Undang Jasa dan Pasar Keuangan (Undang-Undang FSM), yang memberi wewenang kepada regulator untuk melisensikan penyedia layanan token digital (DTSP) yang beroperasi di Singapura. Hal yang sama berlaku untuk perusahaan yang didirikan di Singapura atau mempekerjakan staf Singapura meskipun mereka hanya memberikan layanan kepada pengguna luar negeri.

Lihat Asli
This page may contain third-party content, which is provided for information purposes only (not representations/warranties) and should not be considered as an endorsement of its views by Gate, nor as financial or professional advice. See Disclaimer for details.
  • Hadiah
  • 6
  • Bagikan
Komentar
0/400
MOSTOFA_20vip
· 06-02 11:40
Ape In 🚀
Balas0
MOSTOFA_20vip
· 06-02 11:40
Ape In 🚀
Balas0
MOSTOFA_20vip
· 06-02 11:40
Ape In 🚀
Balas0
MOSTOFA_20vip
· 06-02 11:40
Ape In 🚀
Balas0
MOSTOFA_20vip
· 06-02 11:40
Ape In 🚀
Balas0
MOSTOFA_20vip
· 06-02 11:40
Ape In 🚀
Balas0
  • Sematkan
Perdagangkan Kripto Di Mana Saja Kapan Saja
qrCode
Pindai untuk mengunduh aplikasi Gate
Komunitas
Bahasa Indonesia
  • 简体中文
  • English
  • Tiếng Việt
  • 繁體中文
  • Español
  • Русский
  • Français (Afrique)
  • Português (Portugal)
  • Bahasa Indonesia
  • 日本語
  • بالعربية
  • Українська
  • Português (Brasil)