【Blok Luyun】Pada tanggal 27 Juni, anggota Partai Demokratik Korea, Min Byeong-deok, hari ini mewakili mengajukan amandemen "Undang-Undang Pasar Kapital dan Industri Investasi Keuangan", yang bertujuan untuk memasukkan aset digital (aset virtual) ke dalam kategori aset dasar produk investasi keuangan dan properti yang dipercayakan. Amandemen ini akan memungkinkan aset digital seperti Bitcoin sebagai aset dasar untuk produk keuangan seperti dana yang diperdagangkan di bursa (ETF), sekaligus memberikan dasar hukum bagi pengelola kepercayaan untuk menyimpan dan mengelola aset digital, langkah ini adalah salah satu janji inti kampanye Presiden Korea, Lee Jae-myung.
Jika undang-undang disahkan, investor Korea akan dapat melakukan investasi aset digital secara tidak langsung melalui produk keuangan yang terstruktur, yang akan membantu meningkatkan perlindungan investor dan transparansi pasar.
Konten ini hanya untuk referensi, bukan ajakan atau tawaran. Tidak ada nasihat investasi, pajak, atau hukum yang diberikan. Lihat Penafian untuk pengungkapan risiko lebih lanjut.
9 Suka
Hadiah
9
4
Bagikan
Komentar
0/400
LightningClicker
· 49menit yang lalu
Pria Korea memahami masa depan negara.
Balas0
SellLowExpert
· 06-27 14:10
A-shares play people for suckers sudah merugi total.
Anggota parlemen Korea Selatan mengusulkan untuk memasukkan aset digital ke dalam produk investasi keuangan atau mengizinkan Bitcoin ETF
【Blok Luyun】Pada tanggal 27 Juni, anggota Partai Demokratik Korea, Min Byeong-deok, hari ini mewakili mengajukan amandemen "Undang-Undang Pasar Kapital dan Industri Investasi Keuangan", yang bertujuan untuk memasukkan aset digital (aset virtual) ke dalam kategori aset dasar produk investasi keuangan dan properti yang dipercayakan. Amandemen ini akan memungkinkan aset digital seperti Bitcoin sebagai aset dasar untuk produk keuangan seperti dana yang diperdagangkan di bursa (ETF), sekaligus memberikan dasar hukum bagi pengelola kepercayaan untuk menyimpan dan mengelola aset digital, langkah ini adalah salah satu janji inti kampanye Presiden Korea, Lee Jae-myung.
Jika undang-undang disahkan, investor Korea akan dapat melakukan investasi aset digital secara tidak langsung melalui produk keuangan yang terstruktur, yang akan membantu meningkatkan perlindungan investor dan transparansi pasar.