Tinjauan Regulasi dan Sistem Perpajakan Aset Kripto di Malaysia
1. Gambaran Umum Sistem Perpajakan Malaysia
Sistem perpajakan di Malaysia terdiri dari dua kategori besar, yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung. Pajak langsung mencakup pajak penghasilan, pajak keuntungan properti, dan pajak penghasilan minyak, sementara pajak tidak langsung mencakup pajak domestik, bea cukai, pajak impor dan ekspor, pajak penjualan, pajak layanan, dan pajak stempel.
Dalam administrasi publik, Malaysia menerapkan sistem pajak federal dan daerah. Pemerintah federal bertanggung jawab untuk merumuskan kebijakan pajak nasional, yang dilaksanakan oleh Lembaga Perpajakan Dalam Negeri dan Lembaga Perpajakan Kerajaan untuk pemungutan pajak langsung dan pajak tidak langsung. Pemerintah tingkat negara bagian terutama memungut pajak tanah, pajak mineral, pajak hutan, dan jenis pajak daerah lainnya.
2. Pengenalan Jenis Pajak Utama
2.1 Pajak Penghasilan Perusahaan
Perusahaan yang terdaftar di Malaysia harus membayar pajak penghasilan atas pendapatan global mereka. Tarif pajak bervariasi berdasarkan ukuran perusahaan:
Perusahaan lokal dengan modal disetor tidak melebihi 2,5 juta MYR:
Pendapatan 150.000 MYR pertama: 15%
150.000 hingga 600.000 Ringgit Malaysia: 17%
Lebih dari 600.000 Ringgit Malaysia: 24%
Perusahaan lokal dengan modal disetor lebih dari 2,5 juta MYR: 24%
Perusahaan asing: 24%
2.2 Pajak Penghasilan Pribadi
Wajib pajak penduduk harus membayar pajak atas pendapatan yang diperoleh di dalam Malaysia dan pendapatan luar negeri yang dikirimkan ke dalam negeri. Wajib pajak non-residen hanya membayar pajak atas pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan di dalam Malaysia. Pajak penghasilan pribadi menggunakan tarif progresif, mulai dari 0% hingga 30%.
2.3 pajak yang dipotong
Untuk pendapatan tertentu yang dibayarkan kepada non-residen, pemotongan pajak dilakukan oleh pihak pembayar di Malaysia. Tarif pajak bervariasi tergantung pada jenis pendapatan, seperti pendapatan layanan teknis khusus 10%, bunga 15%, biaya kontrak 10%, dll. Tarif pajak spesifik mungkin dipengaruhi oleh perjanjian pajak bilateral.
2.4 Pajak Keuntungan Real Estat
Berlaku untuk transfer properti dan hak terkait di Malaysia. Tarif pajak berkurang seiring dengan durasi kepemilikan:
Dijual dalam 3 tahun: 30%
Tahun ke-4 dijual: 20%
Penjualan Tahun ke-5: 15%
Penjualan tahun ke-6 dan seterusnya: 5%
2.5 pajak impor dan ekspor
Sebagian besar barang impor dikenakan pajak impor, dengan tarif dibagi menjadi pajak berdasarkan nilai dan pajak berdasarkan jumlah. Malaysia memiliki perjanjian perdagangan dengan beberapa negara dan wilayah, menerapkan tarif pajak yang menguntungkan. Pajak ekspor untuk beberapa produk sumber dikenakan sebesar 0-20%.
3. Regulasi dan Kebijakan Pajak Aset Kripto
3.1 Posisi Hukum Aset Kripto
Malaysia tidak mengakui Aset Kripto sebagai mata uang resmi, tetapi menganggap sebagian Aset Kripto sebagai "Aset Digital", yang termasuk dalam kategori regulasi sekuritas. Token yang memiliki sifat kontrak investasi dianggap sebagai token sekuritas, yang penerbitan dan perdagangannya harus mendapatkan persetujuan regulasi.
3.2 Aset Kripto pajak sistem
Saat ini, Malaysia tidak mengenakan pajak capital gain untuk individu yang memiliki Aset Kripto. Namun, jika individu diidentifikasi sebagai "day trader" atau terlibat dalam bisnis terkait, hasilnya mungkin dianggap sebagai penghasilan yang dikenakan pajak. Kriteria penilaian termasuk:
Skala Kepemilikan
Durasi Kepemilikan
Frekuensi Transaksi
Apakah akan melakukan pemasaran?
Motivasi Transaksi
Situasi Pembiayaan
Faktor terkait lainnya
3.3 metode perpajakan
Untuk transaksi aset kripto yang dikenakan pajak, penghasilan kena pajak dihitung berdasarkan harga disposisi dikurangi biaya perolehan. Imbalan yang diterima dalam bentuk aset kripto harus diakui sebagai pendapatan dan dikenakan pajak berdasarkan nilai pasar saat diterima.
Jika transaksi Aset Kripto dianggap sebagai "kegiatan bisnis berisiko", biaya langsung terkait dapat dikurangkan sebelum pajak.
4. Evolusi Kerangka Regulasi Aset Kripto
Malaysia secara bertahap membangun sistem pengawasan dua jalur yang dipusatkan pada Komisi Sekuritas (SC) dan Bank Negara (BNM):
2014: BNM menyatakan tidak mengakui Aset Kripto sebagai mata uang resmi.
2018: BNM menerbitkan panduan anti pencucian uang, mengharuskan platform layanan enkripsi untuk memenuhi kewajiban pelaporan.
Tahun 2019: SC memasukkan sebagian aset kripto ke dalam lingkup regulasi sekuritas.
2020: SC merilis "Panduan Aset Digital", mengatur ICO, operasi bursa, dan lainnya.
Tahun 2021-2022: Memperkuat penegakan hukum terhadap platform yang tidak sah, dengan fokus pada bentuk aset yang baru muncul.
2024: SC memperbarui "Pedoman Aset Digital", menjelaskan status sekuritas dari koin digital.
5. Prospek Masa Depan
Malaysia mengambil sikap terbuka yang hati-hati dalam regulasi enkripsi, dan diharapkan akan semakin memperbaiki sistem kepatuhan serta memperkuat kolaborasi pengawasan regional di masa depan. Seiring dengan penyebaran standar internasional, Malaysia mungkin akan memperkuat kerja di bidang pertukaran data lintas batas, pengawasan koin stabil, dan lainnya. Digitalisasi kepatuhan pajak juga akan menjadi tren, mendorong Aset Kripto untuk secara bertahap terintegrasi ke dalam sistem keuangan arus utama.
Dalam lingkungan kebijakan ini, Malaysia diharapkan dapat mengendalikan risiko sekaligus melepaskan potensi pertumbuhan ekonomi enkripsi, memberikan pengalaman bermanfaat untuk perkembangan inovasi keuangan regional.
This page may contain third-party content, which is provided for information purposes only (not representations/warranties) and should not be considered as an endorsement of its views by Gate, nor as financial or professional advice. See Disclaimer for details.
Analisis Lengkap Regulasi dan Sistem Pengenaan Pajak Aset Kripto di Malaysia: Dari Penempatan Hukum hingga Prospek Masa Depan
Tinjauan Regulasi dan Sistem Perpajakan Aset Kripto di Malaysia
1. Gambaran Umum Sistem Perpajakan Malaysia
Sistem perpajakan di Malaysia terdiri dari dua kategori besar, yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung. Pajak langsung mencakup pajak penghasilan, pajak keuntungan properti, dan pajak penghasilan minyak, sementara pajak tidak langsung mencakup pajak domestik, bea cukai, pajak impor dan ekspor, pajak penjualan, pajak layanan, dan pajak stempel.
Dalam administrasi publik, Malaysia menerapkan sistem pajak federal dan daerah. Pemerintah federal bertanggung jawab untuk merumuskan kebijakan pajak nasional, yang dilaksanakan oleh Lembaga Perpajakan Dalam Negeri dan Lembaga Perpajakan Kerajaan untuk pemungutan pajak langsung dan pajak tidak langsung. Pemerintah tingkat negara bagian terutama memungut pajak tanah, pajak mineral, pajak hutan, dan jenis pajak daerah lainnya.
2. Pengenalan Jenis Pajak Utama
2.1 Pajak Penghasilan Perusahaan
Perusahaan yang terdaftar di Malaysia harus membayar pajak penghasilan atas pendapatan global mereka. Tarif pajak bervariasi berdasarkan ukuran perusahaan:
2.2 Pajak Penghasilan Pribadi
Wajib pajak penduduk harus membayar pajak atas pendapatan yang diperoleh di dalam Malaysia dan pendapatan luar negeri yang dikirimkan ke dalam negeri. Wajib pajak non-residen hanya membayar pajak atas pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan di dalam Malaysia. Pajak penghasilan pribadi menggunakan tarif progresif, mulai dari 0% hingga 30%.
2.3 pajak yang dipotong
Untuk pendapatan tertentu yang dibayarkan kepada non-residen, pemotongan pajak dilakukan oleh pihak pembayar di Malaysia. Tarif pajak bervariasi tergantung pada jenis pendapatan, seperti pendapatan layanan teknis khusus 10%, bunga 15%, biaya kontrak 10%, dll. Tarif pajak spesifik mungkin dipengaruhi oleh perjanjian pajak bilateral.
2.4 Pajak Keuntungan Real Estat
Berlaku untuk transfer properti dan hak terkait di Malaysia. Tarif pajak berkurang seiring dengan durasi kepemilikan:
2.5 pajak impor dan ekspor
Sebagian besar barang impor dikenakan pajak impor, dengan tarif dibagi menjadi pajak berdasarkan nilai dan pajak berdasarkan jumlah. Malaysia memiliki perjanjian perdagangan dengan beberapa negara dan wilayah, menerapkan tarif pajak yang menguntungkan. Pajak ekspor untuk beberapa produk sumber dikenakan sebesar 0-20%.
3. Regulasi dan Kebijakan Pajak Aset Kripto
3.1 Posisi Hukum Aset Kripto
Malaysia tidak mengakui Aset Kripto sebagai mata uang resmi, tetapi menganggap sebagian Aset Kripto sebagai "Aset Digital", yang termasuk dalam kategori regulasi sekuritas. Token yang memiliki sifat kontrak investasi dianggap sebagai token sekuritas, yang penerbitan dan perdagangannya harus mendapatkan persetujuan regulasi.
3.2 Aset Kripto pajak sistem
Saat ini, Malaysia tidak mengenakan pajak capital gain untuk individu yang memiliki Aset Kripto. Namun, jika individu diidentifikasi sebagai "day trader" atau terlibat dalam bisnis terkait, hasilnya mungkin dianggap sebagai penghasilan yang dikenakan pajak. Kriteria penilaian termasuk:
3.3 metode perpajakan
Untuk transaksi aset kripto yang dikenakan pajak, penghasilan kena pajak dihitung berdasarkan harga disposisi dikurangi biaya perolehan. Imbalan yang diterima dalam bentuk aset kripto harus diakui sebagai pendapatan dan dikenakan pajak berdasarkan nilai pasar saat diterima.
Jika transaksi Aset Kripto dianggap sebagai "kegiatan bisnis berisiko", biaya langsung terkait dapat dikurangkan sebelum pajak.
4. Evolusi Kerangka Regulasi Aset Kripto
Malaysia secara bertahap membangun sistem pengawasan dua jalur yang dipusatkan pada Komisi Sekuritas (SC) dan Bank Negara (BNM):
5. Prospek Masa Depan
Malaysia mengambil sikap terbuka yang hati-hati dalam regulasi enkripsi, dan diharapkan akan semakin memperbaiki sistem kepatuhan serta memperkuat kolaborasi pengawasan regional di masa depan. Seiring dengan penyebaran standar internasional, Malaysia mungkin akan memperkuat kerja di bidang pertukaran data lintas batas, pengawasan koin stabil, dan lainnya. Digitalisasi kepatuhan pajak juga akan menjadi tren, mendorong Aset Kripto untuk secara bertahap terintegrasi ke dalam sistem keuangan arus utama.
Dalam lingkungan kebijakan ini, Malaysia diharapkan dapat mengendalikan risiko sekaligus melepaskan potensi pertumbuhan ekonomi enkripsi, memberikan pengalaman bermanfaat untuk perkembangan inovasi keuangan regional.